Apa itu MWA?

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah organ pembuat keputusan tertinggi di UGM yang mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, kepentingan masyarakat umum, dan kepentingan masyarakat UGM. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 10 Keputusan MWA UGM nomor 12/SK/MWA/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) UGM, anggota MWA berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan komposisinya terdiri atas :
a. Menteri Riset Teknologi dan Dikti RI atau yang mewakilinya
b. Sri Sultan Hamengkubuwono X
c. 8 (delapan) orang tokoh masyarakat
d. 2 (dua) orang alumni UGM
e. Rektor UGM
f. 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar
g. 2 (dua) orang tenaga administrasi, dan
h. 2 (dua) orang mahasiswa

Dalam hal ini, Menteri Ristek dan Dikti RI atau yang mewakilinya mewakili kepentingan Pemerintah RI, Sri Sultan Hamengkubuwono, 8 (delapan) orang tokoh masyarakat, dan 2 (dua) orang alumni UGM mewakili kepentingan masyarakat umum, sedangkan Rektor UGM, 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, 2 (dua) orang tenaga kependidikan, dan 2 (dua) orang mahasiswa mewakili kepentingan masyarakat UGM.

Majelis Wali Amanat, sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara, mempunyai fungsi mewakili Pemerintah RI dan masyarakat. Selaras dengan fungsi tersebut, maka tugas-tugas MWA  adalah :
a. menetapkan kebijakan umum UGM dalam bidang non akademik,
b. mengangkat dan memberhentikan pimpinan UGM,
c. mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan,
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM,
e. melakukan penilaian terhadap kinerja pimpinan UGM,
f. bersama pimpinan UGM menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, serta
g. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di UGM.

Untuk tugas-tugas tertentu, MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor UGM.