Profil MWA UM

Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa yang selanjutnya disebut “MWA UM”  merupakan perwakilan mahasiswa pada organ tertinggi di Perguruan Tinggi Negeri Badan  Hukum (“PTN BH”). Universitas Gadjah Mada (“UGM”) merupakan salah satu dari 12 PTN  BH yang ada di Indonesia sehingga UGM memiliki MWA UM, dimana MWA UM tersebut  mewakili seluruh mahasiswa UGM yang berjumlah ±60.000 orang termasuk di dalamnya  jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana. MWA UM berperan sebagai intermediary  actor antara mahasiswa dengan pemangku kebijakan kampus, namun pada prakteknya  MWA UM lebih banyak melakukan peran sebagai intermediary organ yang menjembatani  antara Organisasi Kemahasiswaan UGM (“Ormawa”) dengan pihak Rektorat. Praktek  intermediary organ lebih banyak dilakukan karena dirasa lebih efektif dan efisien, dimana  MWA UM dapat melakukan kerjasama dengan Ormawa yang dapat merepresentasikan  golongan mahasiswa yang memiliki permasalahan kemudian menjembatani pertemuan  Ormawa terkait dengan pihak Rektorat untuk melakukan diskusi demi ditemukannya  solusi atas permasalahan yang ada. Maka, dengan metode tersebut MWA UM tidak perlu  lagi menjaring aspirasi secara langsung kepada mahasiswa terkait untuk menemukan  permasalahan, tetapi dapat langsung menawarkan solusi atas permasalahan yang ada  kepada mahasiswa. 

Apabila melihat dari segi fungsi, MWA UM memiliki 3 (tiga) fungsi yang memiliki  peranan sangat penting dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi mahasiswa.  Pertama, Fungsi Legislasi yang dilakukan melalui pembuatan kebijakan kampus oleh  MWA UM dalam organ MWA UGM seperti Peraturan MWA, Surat Keputusan MWA, dan  produk hukum lainnya. Fungsi ini memiliki peranan penting karena kedudukan Peraturan  MWA merupakan peraturan tertinggi pada hierarki peraturan internal UGM sehingga  segala produk hukum Rektor yang berkaitan dengan kesejahteraan mahasiswa tidak boleh  bertentangan dengan Peraturan MWA. Kedua, Fungsi Pengawasan dimana MWA UM  melakukan pengawasan terhadap kinerja Rektor bersama anggota MWA lainnya. Fungsi  ini memiliki peranan penting karena apabila kinerja Rektor masih belum maksimal dalam  menjamin kesejahteraan mahasiswa atau bahkan tidak memperhatikan kesejahteraan  mahasiswa maka MWA UM dapat memberikan evaluasi terhadap Rektor tersebut.  Ketiga, Fungsi Advokasi dimana MWA UM dapat melakukan advokasi terhadap isu-isu  yang ada di internal kampus namun dengan status sebagai upaya terakhir. Upaya terakhir  yang dimaksud yaitu MWA UM akan melakukan advokasi terhadap isu yang ada apabila  perjuangan terhadap isu a quo telah diupayakan terlebih dahulu oleh Ormawa namun tetap  tidak menemukan titik terang. Akan tetapi, status advokasi sebagai upaya terakhir dapat di  kecualikan apabila terdapat isu penting namun Ormawa tidak menyadari akan keberadaan  isu tersebut untuk diperjuangkan dan/atau penyelesaian terhadap isu yang ada hanya dapat  atau membutuhkan bantuan MWA UM dalam memperjuangkannya.

Anggota MWA pada umumnya memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun, namun  MWA UM memiliki sedikit perbedaan masa bakti. Perbedaan masa bakti MWA UM  dikarenakan posisinya yang masih sebagai mahasiswa aktif dan tetap harus menyelesaikan  masa studi secara normal yaitu 4 (empat) tahun sedangkan pemilihan MWA UM baru bisa  diikuti oleh mahasiswa tahun kedua. Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Mahasiswa  pada tanggal 30 November 2020 bertempat di Ballroom UC Hotel UGM telah disepakati  bahwa masa bakti MWA UM harus menyuaikan masa pergantian pengurus Ormawa,  sehingga disepakati hasil sebagai berikut: 

  1. MWA UM Awal masa bakti 1½ tahun;  

MWA UM Awal adalah MWA UM pertama pada periode baru anggota MWA, dimana 1  (satu) periode MWA UGM selama 5 (lima tahun). Masa bakti MWA UM Awal selama  1½ (satu setengah) tahun dikarenakan pemilihan MWA UM ini akan dilakukan pada  pertengahan tahun bersamaan dengan pemilihan anggota MWA lainnya. Maka untuk  menyesuaikan masa pergantian pengurus Ormawa yang dilakukan pada akhir tahun,  MWA UM Awal ini harus memiliki masa bakti selama 1½ (satu setengah) tahun agar  MWA UM selanjutnya akan terpilih di akhir tahun. 

  1. MWA UM Pertengahan masa bakti 1 tahun; dan 

MWA UM Pertengahan adalah MWA UM setelah MWA UM Awal dan sebelum MWA  UM Akhir sehingga akan terdapat 2 (dua) MWA UM dengan masa bakti ini. Pemilihan  MWA UM Pertengahan ini akan dilakukan di tengah-tengah masa bakti anggota MWA  lainnya sehingga penamaan pemilihannya disebut dengan Pergantian Antar Waktu  (PAW). MWA UM Pertengahan ini memiliki masa bakti 1 (satu) tahun dikarenakan  untuk mensinergikan dengan masa bakti pengurus Ormawa sehingga kerjasama dalam  melakukan pergerakan lebih mudah untuk dilakukan. 

  1. MWA UM Akhir masa bakti 1½ tahun. 

MWA UM Akhir adalah MWA UM yang berada pada masa akhir periode MWA UGM.  Masa bakti 1½ (satu setengah) tahun kembali diberlakukan karena untuk menyesuaikan  masa pergantian pengurus Ormawa, dimana masa bakti dari MWA UM Akhir akan  dimulai pada pada awal tahun namun akan berakhir pada pertengahan tahun. Setelah itu  barulah dilanjutkan dengan masa bakti MWA UM Awal yang dimulai pada pertengahan  tahun dan berakhir di akhir tahun. 

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dilihat bahwa selama 1 (satu) periode masa  bakti MWA UGM hanya akan terdapat 4 (empat) MWA UM, dimana MWA UM Awal dan  Akhir akan memiliki masa bakti 1½ (satu setengah) tahun dan 2 (dua) orang MWA UM  Pertengahan akan memiliki masa bakti 1 (satu) tahun demi menyesuaikan masa pergantian  pengurus Ormawa.