Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa yang selanjutnya disebut “MWA UM” merupakan perwakilan mahasiswa pada organ tertinggi di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (“PTN BH”). Universitas Gadjah Mada (“UGM”) merupakan salah satu dari 12 PTN BH yang ada di Indonesia sehingga UGM memiliki MWA UM, dimana MWA UM tersebut mewakili seluruh mahasiswa UGM yang berjumlah ±60.000 orang termasuk di dalamnya jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana. MWA UM berperan sebagai intermediary actor antara mahasiswa dengan pemangku kebijakan kampus, namun pada prakteknya MWA UM lebih banyak melakukan peran sebagai intermediary organ yang menjembatani antara Organisasi Kemahasiswaan UGM (“Ormawa”) dengan pihak Rektorat. Praktek intermediary organ lebih banyak dilakukan karena dirasa lebih efektif dan efisien, dimana MWA UM dapat melakukan kerjasama dengan Ormawa yang dapat merepresentasikan golongan mahasiswa yang memiliki permasalahan kemudian menjembatani pertemuan Ormawa terkait dengan pihak Rektorat untuk melakukan diskusi demi ditemukannya solusi atas permasalahan yang ada. Maka, dengan metode tersebut MWA UM tidak perlu lagi menjaring aspirasi secara langsung kepada mahasiswa terkait untuk menemukan permasalahan, tetapi dapat langsung menawarkan solusi atas permasalahan yang ada kepada mahasiswa.
Apabila melihat dari segi fungsi, MWA UM memiliki 3 (tiga) fungsi yang memiliki peranan sangat penting dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi mahasiswa. Pertama, Fungsi Legislasi yang dilakukan melalui pembuatan kebijakan kampus oleh MWA UM dalam organ MWA UGM seperti Peraturan MWA, Surat Keputusan MWA, dan produk hukum lainnya. Fungsi ini memiliki peranan penting karena kedudukan Peraturan MWA merupakan peraturan tertinggi pada hierarki peraturan internal UGM sehingga segala produk hukum Rektor yang berkaitan dengan kesejahteraan mahasiswa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan MWA. Kedua, Fungsi Pengawasan dimana MWA UM melakukan pengawasan terhadap kinerja Rektor bersama anggota MWA lainnya. Fungsi ini memiliki peranan penting karena apabila kinerja Rektor masih belum maksimal dalam menjamin kesejahteraan mahasiswa atau bahkan tidak memperhatikan kesejahteraan mahasiswa maka MWA UM dapat memberikan evaluasi terhadap Rektor tersebut. Ketiga, Fungsi Advokasi dimana MWA UM dapat melakukan advokasi terhadap isu-isu yang ada di internal kampus namun dengan status sebagai upaya terakhir. Upaya terakhir yang dimaksud yaitu MWA UM akan melakukan advokasi terhadap isu yang ada apabila perjuangan terhadap isu a quo telah diupayakan terlebih dahulu oleh Ormawa namun tetap tidak menemukan titik terang. Akan tetapi, status advokasi sebagai upaya terakhir dapat di kecualikan apabila terdapat isu penting namun Ormawa tidak menyadari akan keberadaan isu tersebut untuk diperjuangkan dan/atau penyelesaian terhadap isu yang ada hanya dapat atau membutuhkan bantuan MWA UM dalam memperjuangkannya.
Anggota MWA pada umumnya memiliki masa bakti selama 5 (lima) tahun, namun MWA UM memiliki sedikit perbedaan masa bakti. Perbedaan masa bakti MWA UM dikarenakan posisinya yang masih sebagai mahasiswa aktif dan tetap harus menyelesaikan masa studi secara normal yaitu 4 (empat) tahun sedangkan pemilihan MWA UM baru bisa diikuti oleh mahasiswa tahun kedua. Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Mahasiswa pada tanggal 30 November 2020 bertempat di Ballroom UC Hotel UGM telah disepakati bahwa masa bakti MWA UM harus menyuaikan masa pergantian pengurus Ormawa, sehingga disepakati hasil sebagai berikut:
- MWA UM Awal masa bakti 1½ tahun;
MWA UM Awal adalah MWA UM pertama pada periode baru anggota MWA, dimana 1 (satu) periode MWA UGM selama 5 (lima tahun). Masa bakti MWA UM Awal selama 1½ (satu setengah) tahun dikarenakan pemilihan MWA UM ini akan dilakukan pada pertengahan tahun bersamaan dengan pemilihan anggota MWA lainnya. Maka untuk menyesuaikan masa pergantian pengurus Ormawa yang dilakukan pada akhir tahun, MWA UM Awal ini harus memiliki masa bakti selama 1½ (satu setengah) tahun agar MWA UM selanjutnya akan terpilih di akhir tahun.
- MWA UM Pertengahan masa bakti 1 tahun; dan
MWA UM Pertengahan adalah MWA UM setelah MWA UM Awal dan sebelum MWA UM Akhir sehingga akan terdapat 2 (dua) MWA UM dengan masa bakti ini. Pemilihan MWA UM Pertengahan ini akan dilakukan di tengah-tengah masa bakti anggota MWA lainnya sehingga penamaan pemilihannya disebut dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). MWA UM Pertengahan ini memiliki masa bakti 1 (satu) tahun dikarenakan untuk mensinergikan dengan masa bakti pengurus Ormawa sehingga kerjasama dalam melakukan pergerakan lebih mudah untuk dilakukan.
- MWA UM Akhir masa bakti 1½ tahun.
MWA UM Akhir adalah MWA UM yang berada pada masa akhir periode MWA UGM. Masa bakti 1½ (satu setengah) tahun kembali diberlakukan karena untuk menyesuaikan masa pergantian pengurus Ormawa, dimana masa bakti dari MWA UM Akhir akan dimulai pada pada awal tahun namun akan berakhir pada pertengahan tahun. Setelah itu barulah dilanjutkan dengan masa bakti MWA UM Awal yang dimulai pada pertengahan tahun dan berakhir di akhir tahun.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dilihat bahwa selama 1 (satu) periode masa bakti MWA UGM hanya akan terdapat 4 (empat) MWA UM, dimana MWA UM Awal dan Akhir akan memiliki masa bakti 1½ (satu setengah) tahun dan 2 (dua) orang MWA UM Pertengahan akan memiliki masa bakti 1 (satu) tahun demi menyesuaikan masa pergantian pengurus Ormawa.