Tentang MWA UGM

Majelis Wali Amanat (MWA) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Adapun strukturnya sbb:

Keanggotaan MWA berjumlah 19 (Sembilan belas) orang, terdiri dari unsur Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI, Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono), Rektor UGM, Masyarakat umum (terdiri dari tokoh masyarakat berjumlah 6 orang, dan alumni UGM berjumlah 2 orang), dan masyarakat UGM (terdiri dari Guru Besar berjumlah 3 orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 orang, tenaga kependidikan berjumlah satu orang, dan mahasiswa berjumlah satu orang). Semua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun kecuali mahasiswa. Adapun masa jabatan yang diemban oleh mahasiswa adalah satu tahun dan diganti oleh wakil mahasiswa selanjutnya.

Anggota MWA sesuai Keputusan Menteri Riset

  1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
  2. Sri Sultan Hamengkubuwono X
  3. Rektor Universitas Gadjah Mada
  4. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  5. Ainun Na’im, M.B.A., PhD. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  6. Dato’ Sri Prof. Dr.Tahir, M.B.A. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  7. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., PhD. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  8. Mardiasmo, Akt, M.B.A., PhD.(Wakil Tokoh Masyarakat)
  9. Agus Priyarno (Wakil Tokoh Masyarakat)
  10. Budi Karya Sumadi(Wakil Alumni)
  11. Wisnuntoro, S.E., M.M. (Wakil Alumni)
  12. Dr. Ir. Indarto, DEA(Wakil Dosen Guru Besar)
  13. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.KK(K) (Wakil Dosen Guru Besar)
  14. Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc. (Wakil Dosen Guru Besar)
  15. Arie Sudjito,S.Sos., M.Si. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  16. Subejo, S.P., M.Sc., PhD. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  17. es.sc.tech. Ir. Ahmad RIfa’i, M.T. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  18. Ismail Yusuf (Wakil Mahasiswa)
  19. Pamintho Adhi, S.E., M.Si. (Wakil Tenaga Kependidikan)

MWA mempunyai wewenang untuk:

  1. menetapkan Peraturan MWA;
  2. menetapkan kebijakan umum UGM;
  3. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  4. mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
  5. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  6. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
  7. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
  8. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
  9. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
  10. mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  11. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  12. menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
  13. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
  14. melakukan penggalangan dana;
  15. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.